25 July 2011

Pengalaman Mengurus Pindah KTP antar Propinsi

Akhir bulan Juni 2011 kemarin saya mulai mengurus pindah KTP (satu Keluarga) dari Kabupaten Sleman Propinsi DIY ke kabupaten Kudus Jawa Tengah..

Prosesnya tidak terlalu rumit  namun jika mau mengurus sendiri memang harus Cukup menyediakan waktu (ambil cuti) serta sebelumnya harus tahu syarat-syarat yang diperlukan dan melengkapinya terlebih dahulu tentunya ..
catatan:sebelumnya saya harus mencatat alamat tempat tinggal saya yang baru, mulai Rt/Rw nya dst..


Proses dimulai dari tempat daerah asal saya (Sleman):
Hari Pertama: 
1. Datang ke RT untuk minta surat Pengantar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
2. Ke Ketua RW
3. ke Kadus

Hari Kedua:
4.ke Kantor Kelurahan: disini saya dibuatkan surat pindah,dan surat pengantar unt mebuat SKCK.
5.ke Kantor Camat: di sini surat pindah dari kelurahan  tadi ditandatangani oleh Camat. disini saya harus mengumpulkan pas photo 4x6 ber-background MERAH sebanyak 4 lembar. Di Kecamatan KTP asli dan KK asli ditahan/ dikumpulkan,  jadi saya harus memastikan  sudah meng-copy nya dalam jumlah yang cukup (diatas 10lbr) karena masih dibutuhkan untuk membuat SKCK dll.
6.ke Polsek untuk membuat SKCK. Salah satu syarat membuat SKCK adalah rumus sidik jari,..eng.ing.eng..ternyata saya belum punya rumus sidik, sedang istri saya yang dulunya sudah punya juga lupa entah dimana dulu nyimpennya, maka saya harus ke POLRES untuk membuatnya. karena jam sudah menunjukkan  setengah dua siang maka tidak cukup waktu kalau dilanjutkan ke POLRES.jadi harus lanjut esok harinya. Namun disini saya dibuatkan surat Rekomendasi  sehingga sehabis membuat rumus sidik jari jadi,saya tdk kmbli turun ke polsek namun sy bs langsung membuat SKCK di POLRES

Hari ketiga: